Gaprindo: IHT Bakal Kian Terhantam Jika Cukai Naik Tinggi
Ketua Kombinasi Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti minta pemerintahan memberi waktu untuk aktor industri yang sedang terpukul karena wabah menyembuhkan diri. Karenanya, rumor peningkatan biaya cukai hasil tembakau sejumlah 19 % diinginkan tidak betul.
"Janganlah sampai dihajar kembali dengan peningkatan cukai yang tinggi. Untuk kami, jika betul naik 19% itu sangat tinggi, benar-benar berat," kata Muhaimin, Jumat (23/10/2020).
Sampai sekarang ini, industri hasil tembakau (IHT) tengah tersuruk karena himpitan kritis ekonomi karena wabah COVID-19.
Disamping itu, IHT memikul beban peningkatan cukai sejumlah 23 %, dan ketetapan minimal harga jual ketengan (HJE) yang naik sejumlah 35 % di 2020.
karier karim benzema Karena itu, berita besaran peningkatan biaya CHT yang menguar sekarang ini dipandang tidak memberi waktu untuk aktor industri untuk mengembalikan cuaca usahanya yang lemas.
Muhaimin menyebutkan seandainya biaya cukai harus dinaikkan, dia mengharap kenaikannya tidaklah sampai 10 %.
"Kasih kami peluang untuk pemulihan. Jika ingin ada peningkatan ya yang lumrah, sesuai inflasi. Kalaulah naik janganlah sampai 10 %, 6 % misalkan," tutur Muhaimin.
Kenyataannya, Tubuh Pusat Statistik (BPS) memberikan laporan terjadi deflasi sepanjang 3x beruntun di kuartal III-2020 paling akhir sebesar -0,05 % di September.
Selanjutnya, BPS sampaikan perkembangan ekonomi nasional kontraksi sampai 5,32 % di kuartal II-2020.
Berarti, benar-benar riil jika imbas wabah COVID-19 masih menimpa perekonomian. Hingga Muhamimin minta pemerintahan memberi rileksasi untuk IHT untuk kembali bangkit dari kelesuan sesudah peningkatan cukai tahun ini dan pelemahan ekonomi sebab wabah.
Walau IHT sudah memperoleh beberapa stimulan dari pemerintahan seperti penangguhan pembayaran pita cukai dan izin operasional produksi, beberapa limitasi yang berjalan selalu punya pengaruh di pengurangan volume produksi serta pemasaran.
Bukan hanya memperberat dari sisi ekonomi, gagasan peningkatan biaya CHT membuntuti bagian ketenagakerjaan di IHT, terutamanya di fragmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berdasar tingginya andil IHT di peresapan tenaga kerja, Muhaimin mengharap pemerintahan bisa memberi perlindungan lebih dari SKT.
"Tentu saja seperti umumnya ya, SKT kan memakai banyak tenaga kerja jadi harus ada ketidaksamaan. Jika barusan misalkan naik 6 %, SKT tidak perlu naik sebab harus lebih dilindungi," papar ia.
Berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan, di 2019 resapan tenaga kerja IHT capai 4,28 juta karyawan di industri manufacturing serta distribusinya dan 1,7 juta karyawan di perkebunan tembakau.
Jumlah ini tempatkan bagian tembakau jadi bagian ke-5 paling besar di Tanah Air dalam soal peresapan tenaga kerja.